Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Selama Tahun 2019 - 2020 Di Indonesia
Nama : Tara Riski Amalia
NIM : 01217113
Prodi : Manajemen B
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2019 - 2020 di Indonesia
- Grab Lolos dari Jeratan Denda KPPU Senilai Rp30 Miliar
Kasus : KPPU sebelumnya menilai perjanjian kerjasama antara Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Sehingga terjadi diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI
Siapa Pelaku : PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia)
Yang Dirugikan : diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)
Jenis Pelanggaran : Tidak adanya pelanggaran karena perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir
Dasar Hukum : Pasal 14 dan Pasal 19 UU No. 5/1999
Seharusnya : Selama ini PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) telah menjalankan prosedur sehingga tidak terkena sanki hukum
2. Moralitas Hilang di Kasus Jiwasraya
Kasus : Perusahaan ternyata tidak mampu membayar alias gagal bayar pada nasabahnya yang sebagian adalah warga negara asing (WNA)
Siapa Pelaku : Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
Yang Dirugikan : Nasabah
Jenis Pelanggaran : Kecurangan terhadap dana nasabah
Dasar Hukum : Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seharusnya : Pemerintah memiliki komitmen dan keseriusan untuk membayar hak nasabah, meskipun dengan berbagai opsi dan mekanisme yang secara detailnya akan diumumkan pada akhir Februari 2020
https://www.jawapos.com/opini/12/02/2020/moralitas-hilang-di-kasus-jiwasraya/
3. PT APL Banjar PHK Sepihak Karyawan ?
Kasus : Kasus PHK sepihak yang menimpa Bapak Roestomo, PT APL industri kayu telah bekerja selama 17 tahun sebagai security di PT APL secara terus menerus tanpa putus, namun dia tidak diakui sebagai karyawan tetap oleh perusahaan tersebut
Siapa Pelaku : Perusahaan yang diwakili Personalia
Yang Dirugikan : Bapak Roestomo selaku Pekerja
Jenis Pelanggaran : Pekerja tidak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap dan setiap tahun hanya perbaikan kontrak sebagai pegawai tidak tetap
Dasar Hukum : UU Ketenagakerjaan No 13/2003
Seharusnya : Sesuai UU Ketenagakerjaan No 13/2003 bagi pekerja yang telah dikontrak lebih dari 2 kali maka harus dijadikan pekerja tetap
http://modusinvestigasi.com/pt-apl-banjar-phk-sepihak-karyawan/
- Omnibus Law
Kasus : Perubahan UU Ketenagakerjaan No 13/2003 dimana terdapat beberapa pasal yang merugikan pekerja
Siapa Pelaku : Pemerintah
Yang Dirugikan : Pekerja
Jenis Pelanggaran : Terdapat beberapa pasal seperti tidak adanya kepastian pegawai kontrak diangkat menjadi pegawai tetap, uang pesangon yang di potong, beberapa hak cuti yang dikurangi
Seharusnya : Sebelum memutuskan merubah UU sebaiknya diajak musyawarah seluruh elemen masyarakat yang terlibat sehingga tercapai kata mufakat
5. Satgas Waspada Investasi Temukan 206 Fintech Lending Ilegal
Kasus : Pinjam meminjam melalui aplikasi berbasis teknologi juga dikenal dengan istilah Fintech Peer to Peer Lending (P2P). Fintech berbasis P2P Lending ini haruslah di daftarkan di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan laporan dari OJK, per 15 Mei 2019, total jumlah penyeleggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan (OJK, 15 Mei 2019). Sementara itu, sampai tanggal 24 April 2019 OJK telah memblokir fintech ilegal sebanyak 947 entitas(OJK, 28 April 2019)
Siapa Pelaku : Para pemilik Fintech
Yang Dirugikan : Nasabah
Jenis Pelanggaran : Salah satu kasus fintech ilegal yang menjadi sorotan media belakangan ini adalah kasus penagihan yang dilakukan oleh aplikasi VLoan milik PT Vcard Technology Indonesia yang dilakukan dengan cara pengancaman, asusila, pornografi, dan menakut-menakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya (Nur Qolbi, Kontan, 28 April 2019)
Dasar Hukum : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Seharusnya : Dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa penyeleggaraan layanan pinjam meninjam uang berbasis teknologi informasi haruslah berbentuk badan hukum, yakni Perseroan Terbatas atau Koperasi. Hanya saja proses untuk mendapatkan izin usaha penyelenggaraan tidak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha, melainkan mendaftarkan di Otoritas Jasa Keuangan, seharusnya pendaftaran penyelenggaraan badan usaha pinjam meminjam berbasis teknologi diselenggarakan melalui OSS meskipun yang mengeluarkan izin adalah Otoritas Jasa Keuangan, hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyebutkan bahwa Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen
https://pmb.lipi.go.id/menerka-maraknya-fintech-ilegal-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar